Jambi - Permasalahan antara keluarga nenek Hapsah dengan pihak PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu dilakukan mediasi untuk menyelesaikannya oleh Pemerintah Kota Jambi di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (3/7/2023).
Mediasi ini menghasilkan keputusan bersama untuk membentuk tim guna percepatan penanganan permasalahan nenek Hapsah dengan PT. PRSL, dalam rapat mediasi ini Pemerintah Kota Jambi akan membentuk tiga tim; Tim Legalitas Perusahaan, Tim Pengkajian Tuntutan dan Tim Penegakan Hukum.
Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan mengatakan bahwa antara seluruh pihak telah meyepakati pembentukan tiga tim yang masing-masing akan menangani aspek legalitas perusahaan, aspek kerugian nenek Hapsah dan juga aspek penegakan hukum.
"Kami juga meminta komitmen secara tertulis untuk menyelesaikan masalah ini dan telah disepakati. Tim terdiri dari Dewan, OPD terkait, Perusahaan, Keluarga nenek Hapsah, minggu ini tim sudah bekerja", ujarnya.
Ridwan menegaskan, jika dalam perjalanannya nanti tim menemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan ada pemberian sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan keluarga nenek Hapsah, Fiet Haryadi mengatakan bahwa pihaknya meminta komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami memberikan masukan agar membuat pernyataan tertulis, dalam hal ini seperti surat pernyataan hitam di atas putih. Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tak berlarut-larut semakin lama tanpa ada penyelesaian". Katanya.
Pihaknya berharap terbentuknya tim tersebut akan menghasilkan kajian terkait tuntutan dengan nilai-nilai rasional, sehingga pihak perusahaan juga bisa memberikan penilaian.
Dalam kesempatan yang sama, pihak perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kajian yang rasional. Pihaknya menjamin tidak menutup komunikasi dalam permasalahan ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa keluaga nenek Hapsah ini merasa dirugikan dengan aktivitas salah satu perusahaan yg beraktivitas di dekat rumahnya kawasan Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Keluarga nenek Hapsah mengklaim telah terjadi kerusakan rumah nenek mereka akibat aktivitas perusahaan tersebut sehingga meminta Pemerintah Kota Jambi membantu mereka agar perusahaan PT. PRSL mengganti rugi kerusakan rumah nenek mereka.
© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.