Pj Wali Kota Jambi Launching dan Serahkan Secara Simbolis SPPT dan Akselerasi Digitalisasi PBB Tahun 2024

Jambinewsroom.com Jambi - Pj Wali Kota Jambi launching  dan menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) & Akselerasi Digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jambi tahun 2024 yang dilasanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, bertempat di Tugu Keris Siginjai Kota Baru. Rabu (29/5/2024)

Dalam sambutannya Sri mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), "Kota Jambi, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Sri memberikan contoh keberhasilan Kabupaten Belitung dalam menarik wisatawan melalui kreativitas lokal seperti film "Laskar Pelangi", ia juga menekankan pentingnya pembayaran PBB sebagai kontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi,.

"Pekan panutan pembayaran PBB ini kita laksanakan agar masyarakat dapat melihat pentingnya membayar pajak. Anggaran PBB sangat membantu pembangunan kota Jambi," kata Sri Purwaningsih.

Selain itu, Sri Purwaningsih menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak.

"Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD," tambahnya.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, mengatakan bahwa telah diserahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat. Berikut adalah rincian per kecamatan: Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar SPPT; Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar SPPT; Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar SPPT; Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar SPPT; Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar SPPT; Kecamatan Danau Sipin 8.105 lembar SPPT; Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar SPPT; Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar SPPT; Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar SPPT.

"Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari 34 miliar rupiah," kata Nella.

Nella Ervina juga menyampaikan bahwa BPPRD telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, termasuk melalui perbankan, kantor pos, dompet digital, serta berbagai metode pembayaran digital lainnya.

"Kami akan terus mengejar agar seluruh masyarakat Kota Jambi menggunakan digitalisasi," katanya.

Acara yang dilaksanakan ini juga menjadi percontohan untuk masyarakat di kota Jambi ini, diikuti para wajib pajak serta pejabat dilingkungan Pemkot Jambi.

Di usia Pemkot Jambi yang ke 78 tahun ini dengan tema "Kolaborasi Untuk Kota Jambi Yang Harmoni" Sri juga berharap lebih lanjut agar masyarakat bisa berkontribusi lebih lagi untuk membangun kota Jambi. "Ayo mulai hari ini segera laksanakan kewajiban membayar PBB yang itu merupakan kewajiban seluruh masyarakat di kota Jambi untuk berkontribusi membangun kota Jambi," pungkas Sri.

Dikesempatan ini Pemkot Jambi melalui BPPRD juga turut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil merealisasi PBB 100 persen.

Turut hadir dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Sekda Kota Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Perwakilan Kepala Bank Jambi dan para Perwakilan Perbankan serta kepala opd di lingkungan Pemkot Jambi. 

Kategori :   Jambi Kito
Tag :   #kotajambi   #kotajambiterkini  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.