Pemkot Jambi Tolak Stockpile PT. SAS

Jambi - Penyelesaian rencana pembaunan stockpile dan pelabuhan batu bara di aur duri kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sudah lama tak terdengar, belum ada upaya tegas dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan beredar kabar pembangunan stockpile itu akan dilanjutkan setelah masa jabatan Walikota Jambi Syarif Fasha berakhir.

Walikota Jambi Syarif Fashasaat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa, dari sisi Pemerintah Kota Jambi tetap komitmen menolah rencana pembangunan stockpile batu bara dan pelabuhan batu bara oleh PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) di kawasan pemukiman masyarakat di aur duri tersebut.

"Saya tidak tahu kalau dari Pemprov Jambi, kita lihat saja Pejabat (Pj) Walikota Jambi nanti siapa. Kalau Pj Wako nanti punya integritas, mau betul-betul tegakkan aturan, maka ini tentunya tidak bisa dilaksanakan". Ujar Fasha, Rabu (18/10/23).

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun ke lapangan iuntuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) tersebut.

"Kami menurunkan tim pada kegiatan PT. SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksanakan, kata Ardi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT. SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.

Mestinya kewajiban PT. SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semeester sekali, melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat. Katanya.

Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT. SAS tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan, sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. itu harus dikembalikan. Sebutnya.

Terkait hal ini kata Ardi, akan ada kajian dari pihak Provinsi Jambi yang mengeluarkan izin terhadap kegiatan PT. SAS tersebut dalam hal ini DLH Provinsi Jambi.

Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan, sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi. Ujarnya.

DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi dari Provinsi Jambi, kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdal nya, dalam proses pelaksanaan baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini. mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL, jelasnya.

Dalam proses yang sudah dilakukan, mereka tidak melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan, yakni tidak memberitahukan atau sosialisasi pada masyarakat dan stakeholder yang ada. Tambahnya.

Pihaknya sebut Ardi, tentunya menunggu bagaimana respon dari DLH Provinsi Jambi terkait kegiatan itu. Karena izinnya dikeluarkan Provinsi dan rekomendasi izin lingkangan dari DLH Provinsi Jambi, tutupnya.

Sementara itu ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun mengatakan, persoalan ini sebenarnya sudah ditangani Satpol PP Kota Jambi. Setelah diproses harusnya ada keputusan dari Satpol PP sebagai penegak Perda, apa kesalahan dari PT. SAS itu dan apa sanksi tegasnya, ini harus selesai sebelum Walikota Jambi dijabat Pj. Katanya.

Melalui fungsi pengawasan, pihaknya selaku Dewan tentu akan mengawal persoalan ini sebab jelas melanggar dan juga mendapat penolakan dari masyarakat. Ini harus ditegakkan, Perda harus ditegakkan meskipun Walikota nanti berganti, kita binggung juga sudah dua bulan tidak ada progresnya, harusnya jika tidak ada kesalahan diberi tahu dan kalau ada kesalahan juga disampaikan tindakannya. Pungkasnya.

Kategori :   Regional
Tag :  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.