LAM Kota Jambi Tetapkan Denda Adat untuk Forkom Ormas Terkait Viral nya Joget Sekelompok Pemuda Berpakaian Wanita

JambiI - Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kota Jambi resmi memberikan sanski adat terhadap Forkom Ormas Kota Jambi.

Ini setelah  MPA LAM Kota Jambi melakukan rembuk, Jumat (15/9) di Kantor LAM Kota Jambi.

Adapun sanksinya yakni, kambing 1 ekor, beras 20 gantang dan emas 3 tail separuh atau 1 suku.

Namun pihak Forkom Ormas Kota Jambi meminta waktu untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap sanksi tersebut.

Untuk diketahui, empat remaja pelaku joget kontroversial di Kota Jambi tak hadir, saat berlangsungnya pemberian tanda patuh.

Informasi yang diterima, para pelaku joget kontroversial ini berhalangan hadir dengan berbagai alasan.

“Ada yang sakit, ada yang stres. Jadi mereka tidak hadir,” kata sumber di kantor LAM Kota Jambi, Jumat (15/9).

Sebelumnya, Polemik joget kontroversial dan kemudian viral yang dilakukan oleh empat remaja beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut.

Belum lama ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi diketahui telah memanggil pihak Kesbangpol Kota Jambi dan Forkom Ormas Kota Jambi.

Pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Hasilnya, LAM Kota Jambi mendengarkan langsung hal ihwal kejadian tersebut.

“Penyelenggara, mengaku khilaf. Namun begitu, denda adat tetap harus dibayar. Hukum adat perlu ditegakkan, kita masih menunggu waktu tanda sirih pinang,” terang Ketua LAM Kota Jambi, Nawawi Ismail, kemarin.

Hanya saja memang, mengenai sanksi maupun denda adat, belum dapat disimpulkan pihaknya. Hal ini lantaran masih akan dilakukan sidang adat oleh Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kota Jambi.

“Nanti akan ditetapkan waktunya. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua,” timpalnya.

Ditambahkan Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat bahwa, meski nantinya telah dilakukan sidang dan telah diselesaikan secara adat, keberlanjutan polemik yang berada di ranah hukum bukanlah ranah mereka.

“Itu ranah yang beda, meski secara adat telah selesai. Bentuk dendanya masih menunggu sidang MPA,” terangnya.

Sementara Ketua MPA LAM Kota Jambi, Hattam Tafsir menyebutkan, dari hasil pemanggilan tersebut, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai adat dan budaya Jambi.

“Mereka telah mengakui (kekeliruan). Tinggal diluruskan sesuai adat dan budaya. Kembalikan ke ketentuan hukum adat,” timpalnya.

Kata dia, teknisnya masih menunggu sidang yang dilakukan dalam waktu dekat ini. Nantinya, direncanakan akan dilakukan di wilayah Pasar Jambi, lantaran lokasi kejadian berada di sana.

Sementara untuk pelaku, dalam hal ini empat pria yang berjoget tersebut, tetap akan dikenakan sanksi adat, sesuai hasil sidang yang dilakukan nantinya.

“Namun apabila nantinya, dari sidang adat dikenakan denda adat, dan yang bersangkutan tidak sanggup memenuhi dan ditanggung ahli waris maupun pihak penyelenggara, itu diperkenankan. Artinya sudah selesai secara ada,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Fokrom Ormas Kota Jambi, Zamroni menyebutkan bahwa, pihaknya mengakui bahwa ada kekeliruan dalam peristiwa tersebut.

“Kami akan serahkan tanda patuh, biar budaya ata secara hukum berjalan. Dalam waktu dekat segara kami serahkan tanda patuh,” tutupnya.

Kategori :   Regional
Tag :  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.