Jadi Pilot Project Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkot Jambi Teken Kesepakatan Bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi

Jambinewsroom.com, Jambi - Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah progresif dalam pembaruan sistem hukum nasional melalui penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Jumat (13/2/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya ketentuan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kota Jambi bahkan ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi dan menjadi salah satu percontohan nasional dalam penerapannya.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta diikuti secara serentak oleh aparat penegak hukum, yakni Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, jajaran Forkopimda, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar.

Wakil Gubernur Abdullah Sani menegaskan, pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari aspek sosial dan kemasyarakatan. Menurutnya, implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Harapannya dapat disukseskan dan direplikasi di kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, dengan menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan.

“Pidana kerja sosial memberi manfaat besar. Bagi saudara-saudara kita yang menjalani hukuman, pendekatannya lebih manusiawi dan membangun karakter,” jelasnya.

Pemkot Jambi telah menyiapkan lokasi pelaksanaan yang tersebar di seluruh wilayah kota melalui surat keputusan wali kota, meliputi rumah ibadah, sekolah, kantor camat, kantor lurah, hingga institusi pemerintah. Penempatan dilakukan sedekat mungkin dengan domisili klien pemasyarakatan agar tidak menambah beban biaya.

“Di masjid ada pembinaan akhlak, di sekolah dan kantor pemerintah ada pendampingan. Ini proses pembinaan bersama, bukan sekadar hukuman,” tegas Maulana.

Ia optimistis, jika implementasi berjalan baik, Kota Jambi dapat menjadi role model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan dan berorientasi pemulihan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang bertujuan mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta memasyarakatkan kembali terpidana melalui pembinaan.

Pedoman pelaksanaan yang telah disusun memuat standar operasional, mekanisme kerja, kriteria lokasi, hingga instrumen penilaian. Pedoman ini juga menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan.

Saat ini telah disepakati 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri atas 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, tiga instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan.

Maulana mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini tanpa stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan. Menurutnya, penerimaan sosial menjadi faktor penting dalam proses perbaikan diri.

“Kita perlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita beri motivasi agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan sosial. Dengan dukungan lintas sektor hingga tingkat RT, Pemerintah Kota Jambi optimistis implementasi pidana kerja sosial akan berjalan optimal dan menjadi model nasional dalam pembaruan hukum yang berkeadilan.

Kategori :   Jambi Kito
Tag :   #kotajambi   #kotajambibahagia  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.