Buka Gerakan Pejabat Daerah Berzakat, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bayar Zakat

JAMBI  - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membuka kegiatan gerakan pejabat daerah berzakat, pada Senin 10 April 2023, di Lapangan Tenis Diknas.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Wakil Wali Kota Jambi Maulana membayar zakat pada stand yang sudah tersedia di Lapangan Tenis Diknas.

 

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa, kegiatan gerakan pejabat daerah berzakat ini sudah diinisiasi dari beberapa tahun sebelumnya.

"Kita menyerahkan zakat, baik itu zakat fitrah, mal, dan lainnya. Jadi gerakan berzakat ini sudah diinisiasi dari beberapa tahun sebelum ini," katanya.

Disampaikan Fasha, dengan gerakan berzakat ini akan memberikan nilai lebih kepada mustahik yang nanti berhak menerima zakat.

"Untuk zakat profesi sudah dipotong setiap bulan. Mudah-mudahan dengan kami titipkan zakat ini kepada Baznas Kota Jambi, dapat tersalurkan kepada pihak yang berhak," harapnya.

Sementara itu, ditanya terkait target yang ingin dicapai pada zakat di lingkungan Pemkot Jambi ini, dirinya menyebut tidak ada target khusus.

"Targetnya semaksimal mungkin saja," kata dia.

Sementara itu, pangauan di lapangan para kepala OPD tampak juga membayar zakat pada kesempatan itu.

Mereka tampak mengantre pada stand yang tersedia di lokasi.

Sebagaimana diketahui, zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. 

Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sumber : https://jambiindependent.disway.id/read/661410/buka-gerakan-pejabat-daerah-berzakat-wali-kota-jambi-syarif-fasha-bayar-zakat/15

 

Kategori :   Regional
Tag :  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.